KHITBAH
Kata khitbah dalam terminology arab memiliki 2 akar kata.
Yang pertama al-khithab yang berarti pembicaraan dan yang kedua
al-khathb yang artinya persoalan, kepentingan dan keadaan. Jadi, jika
dilihat dari segi bahasa khitbah adalah pinangan atau permintaan
seseorang (laki-laki) kepada perempuan tertentu untuk menikahinya. Makna
khitbah menurut istilah syariat tidak keluar dari makna bahasa tadi.
Dalam islam, seorang laki-laki berhak meminang perempuan yang
diinginkan menjadi istrinya, demikian pula seorang perempuan boleh
meminang laki-laki yang diinginkan menjadi suaminya.
Khitbah dalam pandangan syariat bukanlah suatu akad atau transaksi
antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinang atau pihak
walinya. Khitbah bukanlah suatu ikatan perjanjian antara kedua belah
pihak untuk melaksanakan pernikahan. Khitbah tidak lebih dari sekedar
permintaan atau permohonan untuk menikah. Khitbah sudah sah dan sempurna
hanya dengan ungkapan permintaan itu saja, tanpa memerlukan syarat
berupa jawaban pihak yang dipinang. Sedangkan akad baru dianggap sah
apabila ada ijab dan qabul (ungkapan serah terima) kedua belah pihak.
Dengan diterimanya sebuah pinangan baik oleh perempuan maupun oleh
walinya, tidak bermakna telah terjadi ikatan perjanjian atau akad
diantara mereka. Ibarat orang hendak naik kereta api, khitbah hanya
bermakna pesan tempat duduk yang nantinya pada saat jadual kereta
berangkat ia akan menduduki tempat tersebut sehingga tidak diduduki
orang lain.
Syarat yang dipinang
Perempuan boleh dipinang oleh laki-laki (begitu juga sebaliknya) apabila memenuhi 2 syarat berikut ini :
1. Pada waktu dipinang perempuan itu tidak memiliki halangan syar'i yang melarang dilangsungkannya pernikahan
contoh, wanita yang sedang dalam masa iddah.
2. Belum dipinang laki-laki lain secara sah.
Tata cara meminang
1. Laki-laki meminang melalui wali perempuan
2. Laki-laki meminang langsung kepada perempuan janda
3. Perempuan meminang laki-laki saleh
Perempuan boleh meminang laki-laki secara langsung oleh dirinya sendiri
atau melalui perantara pihak lain agar menyampaikan pinangan kepada
seorang laki-laki untuk menjadi suaminya.
4. Khitbah dengan sindiran dimasa iddah (karena suaminya meninggal)
Sindiran itu misalnya seorang laki-laki mengatakan kepada seorang janda , saya ingin menikah dengan perempuan shalehah atau mudah-mudahan Allah memudahkan saya untukmendapat istri shalehah.
Agar pinangan diterima
Sebenarnya tidak ada standard baku secara teknis untuk masalah ini.
Tapi, beberapa langkah dibawah ini diharapkan mampu membantu melancarkan
proses penerimaan dalam peminangan :
1.Melengkapi persiapan diri
- Persiapan pertama adalah keikhlasan niat bahwa mengkhitbahnya ini dalam rangka beribadah kepada Allah.
- Persiapan kedua adalah persiapan diri pribadi yang telah dibahas
sebelumnya, yaitu menyiapkan minimal 4 persiapan, termasuk diantaranya
yaitu persiapan finansial.
2. Memilih calon yang sekufu
3. Berbekal restu Orang Tua
Cara yang dapat dilakukan untuk memperoleh restu dari orang tua diantaranya adalah sebagai berikut :
- Membangun komunikasi yang lancar dengan orang tua
- Melakukan pendekatan kepada orang tua sejak awal
- Mendialogkan perbedaan secara baik
4. Memperkenalkan diri
Ada suatu cerita yang kurang baik tentang hal ini. Ada pengalaman buruk
ketika seorang ikhwan melaksanakan khitbahnya. Ia belum mengetahui siapa
calon istrinya dan belum mengenal kedua orang tuanya. Ia mempercayakan
urusan pernikahan kepada seorang teman kepercayaannya, dan ia tidak
punya keinginan untuk berkenalan terlebih dahulu secara langsung. Ia
hanya mengetahui data calon istri dari biodata tertulis dan pasfoto.
Karena ia sudah mantap, tanpa pertemuan dan perkenalan awal,
dilaksanakan prosesi khitbah.
Rombongan lelaki datang dengan orang tua dan saudara, Diterima oleh
pihak perempuan lengkap pula komposisi keluarganya. Pertemuan menjadi
formal karena kedua belah pihak satupun belum pernah ada yang bertemu
dan mengenal, termasuk kedua calon mempelai. Suasana berubah menjadi
kurang menyenangkan ketika ibu dari lelaki berbisik menanyakan yang mana
calon istri yang dipinang, kebetulan diruangan itu ada lebih dari
seorang perempuan. Tentu saja anak lelaki yang ditanya tidak bisa
menjawab, karena memang belum pernah bertemu denga calon yang akan
dipinang.
Semula kedua orang tua dari kedua belah pihak menyangka bahwa kedua
anak yang akan menikah tersebut telah lama saling kenal, telah
berkomunikasi langsung sebagaimana lazim dikenal dalam masyarakat luas.
Mereka menjadi terkejut ketika ternyata kedua belah pihak belum saling
mengenal. Hal ini menjadi catatan dan bahkan kemarahan pihak orang tua
terhadap anaknya, karena dianggap telah mempermainkan orang tua.
Untuk itulah, laki-laki bisa bertemu dan berdialog dengan calon
bahkan bisa juga ia memperkenalkan diri dengan bersilaturahmi ke orang
tua perempuan sebelum peminangan resmi. Hal ini dapat mencairkan
suasana, dan membuat proses peminangan berjalan lancar karena komunikasi
telah dibuka sebelumnya.
Ditambah lagi, apabila tidak ada silaturahmi terlebih dahulu,
terkadang menimbulkan suudzon, jangan-jangan telah terjadi sesuatu pada
anaknya sehingga meminta pernikahan begitu cepat. Perkenalan dan
silaturahmi dapat menghilangkan praduga yang tidak-tidak pada orang tua
dan juga keluarga besar.
5. Melibatkan orang yang dipercaya
Ketika khitbah sedang dalam proses, teman calon bisa kita jadikan referensi/tempat bertanya tentang jati dirinya.
6. Berdoa dan tawakal
Seluruh manusia pasti membutuhkan Allah. Doa merupakan senjata bagi
orang mukmin. Hendaknya seluruh usaha manusiawi kita dilandasi dengan
doa kepada Allah agar segala keputusan untuk meminang dia atau tidak,
untuk menerima pinangannya atau tidak, senantiasa dalam bimbingan Allah
TaĆ¢€™ala. Dengan begitu, sejak awal kehidupan berumahtangga telah
bergantung pada Allah dengan berharap dan berdoa pada-Nya saja.
Setelah usaha kita lakukan dengan maksimal, doa kita lantunkan tanpa
rasa bosan, akhirnya kita serahkan segalnya kepada Allah. Inilah makna
tawakal.
AKAD NIKAH
Perjanjian berat itu terikat melalui beberapa kalimat sederhana. Pertama
adalah kalimat ijab, yaitu keinginan pihak wanita untuk menjalin ikatan
rumah tangga dengan seorang laki-laki. Kedua adalah kalimat qabul,
yaitu pernyataan menerima keinginan dari pihak pertama untuk maksud
tersebut.
Ijab qabul dapat diucapkan dalam bahasa apapun. Bisa dalam bahasa arab maupun bahasa setempat.
Nikah adalah perjanjian berat. Kita harus menghayati ucapan ijab
qabul. Salah satu syarat ijab qabul adalah kedua belah pihak memiliki
sifat tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk), sehingga ia harus
memahami perkataan dan maksud dari ijab qabul itu. Diatas pemahaman
terhadap maksud ijab qabul, ada penghayatan.
Setelah khitbah dilaksanakan, tidak ada batas minimal ataupun
maksimal unutk melaksanakan akad nikah. Seandainya acara khitbah
langsung diteruskan dengan akad nikah itu boleh saja dilakukan, walaupun
untuk masyarakat Indonesia itu tidak lazim dilakukan.
Yang menjadi masalah adalah ketika akad nikah dilakukan dalam rentang
waktu yang lama setelah khitbah dilaksanakan, peluang timbulnya fitnah
akan lebih besar. Resikonya besar untuk keduanya melakukan hal-hal yang
dilarang Allah. Selain itu di satu sisi ia tidak boleh menerima pinangan
dari orang lain, sedangkan di sisi lain ia belum menjadi seorang istri.
Pada saat pelaksanaan akad nikah, yang dituntut hadir adalah mempelai
laki-laki, mempelai perempuan, wali perempuan, 2 saksi, serta mahar.
Ditulis oleh: Gita Rose Citra Maya, disadur dari :
Abu Ishaq Al-Huwaini Al-Atsari. 2002. Bekal-bekal Menuju Pelaminan Mengikuti Sunnah. Solo:At-Tibyan.
Cahyadi Takariawan. 2002. Di Jalan Dakwah Aku Menikah. Jogjakarta. Talenta
Cahyadi Takariawan.2004. Izinkan Aku Meminangmu. Solo. Era Intermedia
H. M. Anis Matta, Lc. 2003. Sebelum Anda Mengambil Keputusan Besar Itu. Bandung. PT Syaamil Cipta Media
Mohammad Fauzil Adhim. 1997. Mencapai Pernikahan Barakah. Yogyakarta. Pustaka Pelajar Offset
Hi brides & grooms to be, lagi cari gedung utk acara pernikahan di Kota Bandung? Gedung HIS Balai Sartika Convention Hall bisa jadi pilihan kamu loh karena sekarang udh full carpet & lampu chandelier. Selain itu HIS Balai Sartika Convention Hall juga menyediakan paket pernikahan yang fleksibel dan pilihan vendornya ada banyak banget, bisa pilih sesuai keinginan kamu. Ohya, sekarang lagi ada promo menarik juga loh yaitu CASHBACK dan HONEYMOON PACKAGE! Untuk informasi lengkapnya, hubungin aja Tresna (+6281312214233), FREE KONSULTASI!!
BalasHapusApabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical,oli industri, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan solusi Chemical yang tepat kepada Anda,mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.Harga
BalasHapusTerjangkau
Cost saving
Solusi
Penawaran spesial
Salam,
(Tommy.k)
WA:081310849918
Email: Tommy.transcal@gmail.com
Management
OUR SERVICE
Coagulan
Flokulan
Boiler Chemical Cleaning
Cooling tower Chemical Cleaning
Chiller Chemical Cleaning
AHU, Condensor Chemical Cleaning
Chemical Maintenance
Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
Degreaser & Floor Cleaner Plant
Oli industri
Rust remover
Coal & feul oil additive
Cleaning Chemical
Lubricant
Other Chemical
RO Chemical
Hand sanitizer
Evaporator
Oli Grease
Karung
Synthetic PAO.. GENLUBRIC VG 68 C-PAO
Zinc oxide
Thinner
Macam 2 lem
Alat-alat listrik